PLN Suku Cadang menyadari bahwa dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain, seringkali terjadi situasi yang berpotensi terkait dengan praktik-praktik gratifikasi. Oleh karena itu, perusahaan merasa perlu memiliki panduan yang dapat mengontrol dan mengatasi hal tersebut. Langkah ini dilakukan dengan tujuan membentuk pemahaman yang seragam mengenai cara menangani gratifikasi dan membantu Insan PLNSC agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi yang dapat diindikasikan sebagai suap.
Kewajiban Insan PLNSC terkait dengan gratifikasi mencakup penolakan terhadap gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Selain itu, mereka diharuskan melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, baik melalui UPG atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua penerimaan atau penolakan gratifikasi yang diduga terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan juga diatur dalam pedoman ini.
Kebijakan Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 019.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 006.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Prima Layanan Niaga Suku Cadang.