Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggara negara diantaranya adalah Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara.
Dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan serta mengimplementasikan budaya korporasi yang bebas dari tindak korupsi, PLN Sku Cadang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pelaporan ini berlaku untuk Direksi dan Dewan Komisaris, Pejabat Satu Tingkat Dibawah Direksi (BoD-1) sebagai wajib melaporkan LHKPN. Tujuan dari pelaporan kekayaan ini adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan jabatan, menggalakkan kejujuran, integritas, dan keterbukaan di kalangan pimpinan perusahaan. Ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance.
Penyampaian LHKPN dilakukan setelah pengangkatan pertama kali dengan batas waktu penyampaian maksimal 3 bulan setelah menjabat. Laporan ini perlu diperbarui secara tahunan, dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya. Dalam upaya menjaga komitmen dan memastikan pematuhan terhadap kewajiban tersebut, perusahaan menetapkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dapat mengakibatkan tindakan disiplin perusahaan.
Kebijakan Pelaporan LHKPN di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 018.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 005.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Prima Layanan Niaga Suku Cadang.