Pedoman Perilaku atau code of conduct adalah suatu panduan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tindakan dalam menjalankan tugas dan interaksi sehari-hari, dengan tujuan mencapai visi dan misi perusahaan.
PLN Suku Cadang berkomitmen untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, salah satunya dengan menetapkan panduan perilaku yang memuat deskripsi perilaku yang harus dipatuhi oleh Insan PLNSC pelaksanaan tanggung jawab dan kewenangan.
Kebijakan Pedoman Perilaku di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 015.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 002.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).