Perseroan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik dan perusahaan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan WBS. Maksud dari adanya perlindungan pelapor adalah untuk mendorong terjadinya pelaporan pelanggaran dan menjamin keamanan si pelapor maupun keluarganya.
Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh perusahaan. Pelapor yang menginginkan dirinya tetap dirahasiakan diberi jaminan atas kerahasiaan identitas pribadinya, kecuali dalam hal proses hukum memerlukan dibukanya identitas.