PLN Suku Cadang berkomitmen untuk mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) dengan merujuk pada prinsip-prinsip GCG, peraturan perundang-undangan dan etika usaha.
Penerapan prinsip-prinsip GCG, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran, dan kesetaraan, dilaksanakan secara konsisten. Hal ini tidak hanya sebagai kewajiban formal, melainkan juga sebagai suatu kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bisnis Perusahaan. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dari pelanggan dan pihak-pihak terkait lainnya, bukan hanya sebagai langkah pemenuhan kewajiban, tetapi juga sebagai suatu kebutuhan dalam memastikan pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan, dan memberikan daya saing dalam industri.
Kebijakan GCG di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 014.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 001.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik