Sistem Pelaporan Pelanggaran Perusahaan atau Whsitleblowing System (WBS) merupakan bagian dari pengendalian internal Perusahaan yang digunakan untuk mengungkapkan telah terjadinya pelanggaran dialam Perusahaan. Setiap orang baik dari pihak internal maupun eksternal Perusahaan dapat melaporkan pelanggaran secara langsung kepada Peusahaan melalui Tim Pengelola Pengaduan PLNSC apabila mengetahui terjadinya praktik kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan insan PT PLNSC.
WBS dikelola secara profesional oleh Komite Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang ditunjuk oleh Direksi Perseroan. Dengan adanya WBS diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran di Perusahaan. Hal ini diharapkan pula dapat mendorong upaya mewujudkan budaya organisasi yang lebih transparan dan akuntabel, mendorong kinerja organisasi, dan melindungi para pemangku kepentingan. Mekanisme WBS yang telah dibuat dapat berfungsi dengan efektif hanya bila didukung dengan sumber daya yang berkualitas dan dapat dipercaya, baik berupa sumber daya manusia maupun fasilitas pendukung lainnya.