Implementasi tata kelola perusahaan yang efektif dan berlanjut menjadi dasar penting PT PLN Suku Cadang untuk memastikan pencapaian kinerja optimal, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dan berbagai pihak yang berkepentingan secara berkelanjut dalam jangka panjang.
Dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, PT PLN Suku Cadang terus mengembangkan kebijakan pendukung Good Corporate Governance (GCG) dengan tujuan mendorong kesadaran dalam implementasi GCG secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan untuk dapat menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam setiap aspek operasional PT PLN Suku Cadang.
Pentingnya tata kelola perusahaan tidak hanya terbatas pada pemenuhan aturan dan regulasi, tetapi juga pada upaya perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko secara efektif, menjaga etika bisnis, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan. Oleh karena itu, implementasi GCG yang baik diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan dan menunjang pencapain kinerja perusahaan kedepannya.
1. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (GCG Code)
Implementasi tata kelola perusahaan yang efektif dan berlanjut menjadi dasar penting PT PLN Suku Cadang untuk memastikan pencapaian kinerja optimal, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dan berbagai pihak yang berkepentingan secara berkelanjut dalam jangka panjang. Kebijakan GCG di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 014.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 001.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik
2. Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct/COC)
Pedoman Perilaku PT PLN Suku Cadang ditetapkan sebagai standar etika dan perilaku seluruh insan Perusahaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pedoman ini wajib disosialisasikan dan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas sesuai dengan budaya perusahaan. Kebijakan Pedoman Perilaku di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 015.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 002.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
3. Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris (Board Manual)
Board Manual merupakan seperangkat panduan dan pedoman yang digunakan untuk menjelaskan tanggung jawab anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan. Dokumen ini dirancang untuk memberikan arahan yang jelas tentang peran, fungsi, dan kewajiban masing-masing entitas dalam struktur perusahaan. Board Manual Diharapkan menjadi kebijakan induk bagi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) serta meningkatkan nilai tambah bagi Perusahaan dan Pemegang Saham secara berkelanjutan. Kebijakan Board Manual di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 016.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 003.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual).
4. Kebijakan Pengendalian Gratifikasi
Kebijakan Pengendalian Gratifikasi dibuat untuk mencegah dan mengendalikan penerimaan atau pemberian hadiah, suap, atau bentuk insentif lainnya yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas keputusan dalam perusahaan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam operasional perusahaan bertindak dengan integritas tinggi, menjaga etika bisnis, dan meminimalkan risiko konflik kepentingan. Kebijakan Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 019.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 006.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Prima Layanan Niaga Suku Cadang.
5. Kebijakan Benturan Kepentingan
Kebijakan Benturan Kepentingan adalah pedoman internal yang ditetapkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat muncul dalam lingkungan kerja. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan integritas seluruh Insan Perusahaan dan untuk menciptakan kondisi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme guna mencegah terjadinya kerugian Perusahaan. Pedoman Benturan Kepentingan diatur dalam Surat Keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi SK No. 003.K/DEKOM-CDB/2020 dan SK No. 064.K/CDB/VI/2020 (unduh disini).
6. Kebijakan Whistle Blowing System
Kebijakan Whistleblowing System (Sistem Pelaporan Pelanggaran) adalah pedoman atau panduan teknis bagi internal Perusahaan dalam menangani adanya pelaporan pelanggaran seperti penyimpanan kode etik, hukum, standar prosedur operasional dan kebijakan manajemen di lingkungan Perusahaan baik dari pihak internal maupun eksternal Perusahaan.Kebijakan WBS di lingkungan PLN Suku Cadang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor Direksi 005.K/020/DIR-PLNSC/2020 dan Nomor Dekom 005.K/DK-PLNSC/2020 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan PT Prima Layanan Niaga Suku Cadang.
7. Kebijakan Transparansi Informasi Publik
Kebijakan Transparansi Informasi Publik merupakan bagian dari upaya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dengan tujuan untuk mengatur klasifikasi, pengungkapan, dan pengamanan informasi, data, dan dokumen agar sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Transparansi disini mempunyai artian keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan, Para Pemegang Saham, Investor, Institusi, Kreditur, serta seluruh Para Pemangku Kepentingan. Kebijakan ini diatur dalam SK No. 031.K/CDB/XI/2015 tentang Pelayanan, Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PT PLN Suku Cadang (unduh disini).
8. Kebijakan PLNSC Bersih
Kebijakan PLN Suku Cadang Bersih ditetapkan sebagai Pedoman bagi Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan dan pemangku kepentingan lainnya di lingkungan perusahaan untuk menciptakan perusahaan yang tangguh, unggul, bermartabat, dan memenuhi prinsip-prinsip GCG serta meningkatkan budaya perusahaan yang sehat. Pedoman PLN Suku Cadang bersih diatur dalam Keputusan Direksi No. 059.K/CDB/IX/2019 (unduh di sini).