Warga Negara Indonesia. Lahir di Magelang tanggal 8 Februari 1971. Meraih Diploma dari Universitas Gadjah Mada tahun 1994.
Pernah menjabat di berbagai posisi penting antara lain VP Manajemen Kinerja HC PT PLN (Persero) (2023), Plt. EVP Pelayanan HC PT PLN (Persero) (2023), dan EVP Pelayanan HC PT PLN (Persero) (2024-2025).
Menjabat sebagai Komisaris sejak 13 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat (Sirkuler) yang dituangkan dalam Akta Notaris Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., No. 09 tanggal 13 Maret 2026.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi maupun Pemegang Saham. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan lain.
Warga Negara Indonesia. Lahir di Wonogiri tanggal 1 Maret 1970. Meraih gelar Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Tahun 1994, Magister Teknik Mesin dari Universitas Indonesia Tahun 2002, dan Doktor bidang Teknik Kimia dari UI-TU Munich tahun 2008.
Beliau pernah menempati berbagai posisi penting antara lain Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan di Kementrian ESDM (2021-2022).
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak 13 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat (Sirkuler) yang dituangkan dalam Akta Notaris Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., No. 09 tanggal 13 Maret 2026.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi maupun Pemegang Saham.
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung tanggal 9 September 1985. Meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung tahun 2009. Beliau kemudian meraih gelar Magister bidang Sustainable Energy Technology dari University of Twente tahun 2016, serta Magister Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung tahun 2017.
Pernah menjabat di berbagai posisi penting antara lain Manajer Pengembangan dan Penyelarasan Strategi PT PLN (Persero) (2021-2022) dan Vice President Monitoring dan Evaluasi Manajemen Transformasi PT PLN (Persero) (2022-2024).
Menjabat sebagai Komisaris Utama sejak 13 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat (Sirkuler) yang dituangkan dalam Akta Notaris Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., No. 09 tanggal 13 Maret 2026.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi maupun Pemegang Saham. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan lain.



