PT PLNSC berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance secara menyeluruh dan berkelanjutan termasuk untuk mencegah praktik gratifikasi. PT PLNSC telah mengesahkan Kebijakan Pengendalian Gratifikasi yang memberikan panduan bagi pegawai untuk menghadapi praktik Gratifikasi yang dimungkinkan terjadi dalam pengelolaan perusahaan. Kebijakan Pengendalian Gratifikasi tertuang dalam Keputusan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris SK 004.K/020/DIR-PLNSC/2018 dan SK 001.K/DK-PLNSC/2018.