Jakarta, 24 Mei 2021 – PT PLNSC (selanjutnya disebut Perseroan) melaksanakan kick-off Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI/ISO 37001:2016 yang diselenggarakan secara virtual. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal dan komitmen seluruh Insan Perseroan untuk mencegah terjadinya dan meminimalisir potensi korupsi, khususnya praktik penyuapan di lingkungan Perseroan.
Direktur Bisnis dan Keuangan, Deni Susanto, menyatakan bahwa “Implementasi SMAP didasari oleh Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta surat sekretaris BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 yang menginstruksikan semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Komitmen PLN Group dalam memberantas korupsi sejak tahun 2020, PLN Holding dan Grup telah berkomitmen untuk menerapkan SMAP di lingkungan kerjanya.” Lebih lanjut, Insan PLN bersama Stakeholder PLN terapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 : 2016 dengan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
Komisaris Utama Perseroan, Yohanes Sukrislismono juga menyampaikan bahwa “Korupsi bukan merupakan persoalan pelaku-pelaku korup, ataupun peraturan-peraturan yang tidak berjalan, atau lemahnya penegakkan hukum, ataupun peran negara yang tidak berfungsi, tetapi yang paling berat yaitu adanya institusi-institusi alternatif yang oleh suatu jaringan dia bekerja di dalam satu organisasi tersebut, contohnya adalah saluran penyuapan yang diberikan. Ini praktik yang ingin dihindari oleh SNI/ISO 37001. Praktik ini biasa dikenal sebagai bentuk penyuapan yang ingin kita hindari dan kita cegah dengan mempraktikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI/ISO 37001”.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan wujud nyata internalisasi nilai Budaya AKHLAK dan Good Corporate Governance. Kick-off Implementasi SMAP dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan PT PLNSC.