Dalam rangka implementasi keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) serta pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan PLNSC bersama ini kami menyampaikan Revisi satu “Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) bagi Insan PLNSC” yang berlaku bagi Insan PLNSC dan Tamu/Pemangku Kepentingan. Demikian informasi ini kami sampaikan.
Jakarta, 3 April 2020
Sekretaris Perusahaan PT PLNSC
Like!! Really appreciate you sharing this blog post.Really thank you! Keep writing.